Program Baz Kota Sawahlunto 2013
PROGRAM KERJA TAHUN 2013
A. Pendahuluan
1. Program kerja tahun 1434 H/2013 merupakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai angka kualitas maupun kuantitas dari keseluruhan kegiatan BAZNAS Kota Sawahlunto.
2. Dasar penyusunan program 1434 H/2013 M adalah penjabaran program kerja 3 tahunan BAZNAS Kota Sawahlunto tahun 1433 H /2013 M BAZNAS Kota Sawahlunto tahun 1433 H-1436 H (2011-2014)
B. Program Khusus
1. Pengembangan organisasi dan manajemen:
a. Organisasi/kelembagaan:
1) Menyempurnakan struktur organisasi pada semua tingkatan, sehingga sesuai dengan keputusan menteri Agama RI No. 373 tahun 2013
2) Menyempurnakan dan melanjutkan pembentukan kelembagaan UPZ ditingkat SKPD/Instansi, Desa/Kelurahan dan pembantu UPZ di Madrasah/ Sekolah sehingga benar-benar berfungsi sebagai unit pengumpulan.
3) Peningkatan fungsi dan efektifitas tugas-tugas pengewasan.
b. Personalia:
1) Menyusun pembagian tugas yang lebih terperinci untuk masing-masing person pengurus pada semua tingkatan.
2) Meningkatkan kemampuan petugas BAZNAS kota UPZ kecamatan dengan pelatihan penguasaan IT, serta mengerahkan tenaga sukarela pada tingkat Desa/Kelurahan.
3) Meningkatkan kemampuan teknis administratif bagi staf dan kemampuan Human Relation (HR) & Fund Rising bagi petugas pemungut zakat.
4) Meningkatkan kemampuan manajerial/kepemimpinan bagi pengurus BAZNAS tingkat kota, UPZ kecamatan dan UPZ Desa/Kelurahan serta UPZ SKPD.
Administrasi, perlengkapan dan perkantoran:
1) Menyempurnakan tatalaksana administrasi, dokumentasi dan statistik pada semua tingkatan.
2) Melanjutkan pembenahan kantor BAZNAS Kota Sawahlunto dengan penambahan peralatan serta cara lainnya.
2. Penyuluhan/penerangan/publikasi:
a. Calon Muzakki Zakat Mal (para pedagang, pemborong, pengusaha dan lain-lain, para pejabat pemerintah-Gol III ke atas, para tokoh masyarakat-anggota DPRD, pimpinan Organisasi/lembaga dll); dilakukan perkelompok pada jadwal yang disepakati atau melalui pendekatan-pendekatan khusus.
b. Calon muzakki zakat dsb, melalui media mimbar Jum’at,pengajian-pengajian dll.
c. Penerangan umum melalui brosur, leaflet, spanduk, famphlet dll.
d. Menerbitkan risalah-risalah zakat dll, bulletin publikasi kegiatan BAZNAS.
e. Mengadakan kerjasama dengan pemerintah Kota Sawahlunto,Kementrian Agama, MUI, para pimpinan organisasi/lembaga da’wah dll, dalam menyebarluaskan kegiatan BAZNAS
f. Mempromosikan melalui Website www.baznas-sawahlunto.com
3. Perencanan, pengumpulan dan pendayagunaan:
1) Menyusun konsep perencanaan umum kegiatan menyeluruh BAZNAS pada semua tingkatan.
2) Pendataan dan pemetaan potensi zakat (muzakki) pada semua tingkatan.
3) Pendataan dan pemetaan mustahiq zakat pada semua tingkatan.
4) Melakukan penelitian yang lebih kenseptual terhadap lembaga zakat ditingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berhasil dan tidak berhasil.
5) Melakukan study komparatif/study banding dengan lembaga setingkat atau lebih untuk pengembangan zakat pada semua tingkatan.
6) Mengatur dan melaksanakan program pengumpulan dana zakat dengan system jemput bola disesuaikan dengan potensi yang ada.
C. Program Pengumpulan
Sasaran:
Pada tahun 2013 BAZNAS Kota Sawahlunto mempunyai target sebesar Rp 3.000.000.000 dengan sasaran yang diharapkan pemasukan dana BAZ ini sebagai berikut:
1) PNS
2) ‘ULAMA (Pengurus MUI kota & Kecamatan)
3) MUSPIDA Kota Sawahlunto
4) ANGGOTA DPRD Kota Sawahlunto
5) Instansi vertical.
6) PENGUSAHA/TOKOH MASYARAKAT tingkat Kota Sawahlunto.
7) CALON JAMAAH HAJI
8) TOKOH MASYARAKAT
9) PETANI
10) PEDAGANG
D. Program Pendayagunaan Dan Pendistribusian:
Disamping melanjutkan program yang dilaksanakan tahun lalu, tahun ini program diproritaskan untuk:
a. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kota Sawahlunto tahun 1434 H/2013 M, diperuntukkan untuk para asnaf zakat, pembinaan lembaga BAZNAS dan kemaslahatan umat.
b. Perincian meluputi:
1) Sawahlunto produktif.
2) Sawahlunto sejahtera.
3) Sawahlunto cerdas.
4) Sawahlunto peduli
5) Bedah rumah
6) Asnaf lainnya seperti muallaf, musafir sesuai tuntunan Agama.
7) Dan sosialisasi/penyuluhan/penerangan dan publikasi
8) Dan pembinaan dan pengawasan
9) Dana pendidikan dari dana hibah.