Memaknai Mustahiq Zakat
Baz SWL - Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).
Fakir & Miskin
Fakir adalah Orang yang tidak mempunyai Harta (sumber penghasilan) untuk memenuhi keperluan sehari-harinya,
Miskin adalah Orang yang memiliki sumber penghasilan (harta) tetapi tidak mencukupi keperluan sehari-harinya.
Kriteria (standar) Fakir & Miskin harus dibuat sesuai dengan tingkat penghasilan dan wilayah tinggal Mustahiq dan perlu di evaluasi setiap tahunnya.
Amil
Amil adalah petugas(pengelola) zakat, yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengurus kepentingan Umat ( bukan panitia zakat temporer/singkat)
Amil memiliki peran strategis dalam mengelola dana yang diambil dari para Muzaki agar sampai dan bermanfaat bagi para Mustahiq
Muallaf
Yang termasuk kategori Muallaf ( muslim atau kafir) adalah :
Golongan yang diharapkan ke-Islamannya atau ke-Islaman keluarganya
Golongan yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya
Golongan yang baru masuk Islam
Pemimpin dan tokoh masyarakat dari umat islam, tetapi imannya masih lemah
Kaum muslimin yang bertempat tinggal di daerah perbatasan musuh
Perlu diadakan criteria(standar) tingkat ekonomi ( jumlah penghasilan/harta) untuk dapat disebut Muallaf, serta perlu juga dilakukan pembinaan serta dakwah kepada para Muallaf.
Riqob (memerdekakan budak)
Pengertian Riqob pada awalnya adalah kepentingan membebaskan Budak ( baik dengan perjanjian, maupun tidak)
Kondisi yang dapat dimasukan dalam kategori Riqob saat ini adalah :
Membebaskan seseorang yang dijadikan pelacur, diekap dan dia menginginkan kebebasan (tidak lagi jadi pelacur)
Anak-anak yang dipaksa menjadi buruh, ditindas dan disiksa
Membebaskan seseorang dari kejahatan jual beli tenaga kerja (bawah umur) baik oleh orang tuanya sendiri atau orang lain.
Gharimin (Orang-orang yang Berhutang )
Mereka terbagi menjadi beberapa bagian :
1.Orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya, kemudian ludeslah seluruh hartanya karena hutang tersebut;.
2. Ghariim untuk kemaslahatan orang lain, seperti ghariim karena mendamaikan kerabat atau pihak yang berselisih. Mereka adalah para dermawan dan yang menjaga harga diri dan kehormataannya
3.Orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya , menebus anak yang disandera karena hutang yang dimilikinya juga merupakan kategori ghariim
4.Orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat. Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a.
Fi sabilillah
Fi Sabilillah adalah para mujahid sukarelawan yang melakukan kegiatan dalam rangka menegakkan Islam tetapi tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap.
Makna khusus : Jihad dengan berperang dijalan Allah SWT
Makna Umum : emua kegiatan dalam rangka menegakkan Islam termasuk kegiatan Dakwah
Ibnu Sabil
Adalah seorang musafir yang sedang dalam perjalanan dengan syarat orang tersebut sedang membutuhkan, dan tidak ada orang yang memberikan pinjaman. Perjalanan tersebut tidak bertujuan maksiat.
Pelajar yang sedang kekurangan biaya dalam menempuh pendidikan juga termasuk kelompok ini.